Sejak kecil, kita belajar bahasa Indonesia. Dimulai dengan pengenalan alfabet, hingga membuat kalimat sederhana seperti, "Ini ibu Budi." Tapi pernahkah kamu mencari tahu tentang sejarah bahasa Indonesia? Mengapa kita menggunakan bahasa yang berakar dari bahasa Melayu ini dan bukan memilih satu dari ratusan bahasa daerah di Tanah Air?
Penggunaan bahasa Melayu di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sudah dimulai sejak abad ke-7. Sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) dan perdagangan bahasa Melayu pun tumbuh dan berkembang. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu juga dipakai di buku pelajaran agama Budha dan berfungsi sebagai bahasa kebudayaan.
Kemudian, bahasa Melayu kian tumbuh dan berkembang seiring penyebaran agama Islam di Nusantara. Bahasa Melayu juga dipakai di berbagai literatur sastra abad ke-16 dan 17 seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin.
Bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur,
Dalam perkembangannya, Bahasa Melayu dipengaruhi corak budaya daerah dan menyerap kosakata dari berbagai bahasa seperti Sanskerta, Persia, Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Kini, kita juga mengenal bahasa Melayu dengan berbagai variasi dan dialek.
Nah, perjalanan panjang bahasa Melayu sebagai lingua franca membuktikan, bahasa ini bisa mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk. Bahasa Melayu kemudian dikukuhkan menjadi bahasa Indonesia dan sebagai bahasa pemersatu bangsa pada 28 Oktober 1928.
Yup, kelahiran bahasa Indonesia memang pada momen Kongres Pemuda Indonesia II. Ketika itu, para pemuda Indonesia dari pelosok Nusantara berkumpul dan berikrar bahwa mereka, (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Tiga ikrar ini kita kenal sebagai Sumpah Pemuda.
"Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada 1928 itulah bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional," demikian dilansir oleh Badan Bahasa.
Secara yuridis, pernyataan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Hingga kini, perkembangan bahasa Indonesia terus berjalan, termasuk melahirkan varian baru dalam bahasa Indonesia: bahasa gaul. Ini semua tidak lepas dari peranan kegiatan politik, perdagangan, dan media massa dalam memodernkan bahasa Indonesia.
Penggunaan bahasa Melayu di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sudah dimulai sejak abad ke-7. Sebagai bahasa perhubungan (lingua franca) dan perdagangan bahasa Melayu pun tumbuh dan berkembang. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu juga dipakai di buku pelajaran agama Budha dan berfungsi sebagai bahasa kebudayaan.
Kemudian, bahasa Melayu kian tumbuh dan berkembang seiring penyebaran agama Islam di Nusantara. Bahasa Melayu juga dipakai di berbagai literatur sastra abad ke-16 dan 17 seperti Syair Hamzah Fansuri, Hikayat Raja-Raja Pasai, Sejarah Melayu, Tajussalatin, dan Bustanussalatin.
Bahasa Melayu mudah diterima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antarpulau, antarsuku, antarpedagang, antarbangsa, dan antarkerajaan karena bahasa Melayu tidak mengenal tingkat tutur,
Dalam perkembangannya, Bahasa Melayu dipengaruhi corak budaya daerah dan menyerap kosakata dari berbagai bahasa seperti Sanskerta, Persia, Arab, dan bahasa-bahasa Eropa. Kini, kita juga mengenal bahasa Melayu dengan berbagai variasi dan dialek.
Nah, perjalanan panjang bahasa Melayu sebagai lingua franca membuktikan, bahasa ini bisa mempersatukan bangsa Indonesia yang majemuk. Bahasa Melayu kemudian dikukuhkan menjadi bahasa Indonesia dan sebagai bahasa pemersatu bangsa pada 28 Oktober 1928.
Yup, kelahiran bahasa Indonesia memang pada momen Kongres Pemuda Indonesia II. Ketika itu, para pemuda Indonesia dari pelosok Nusantara berkumpul dan berikrar bahwa mereka, (1) bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3) menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Tiga ikrar ini kita kenal sebagai Sumpah Pemuda.
"Unsur yang ketiga dari Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada 1928 itulah bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional," demikian dilansir oleh Badan Bahasa.
Secara yuridis, pernyataan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Bahasa negara ialah bahasa Indonesia (Bab XV, Pasal 36).
Hingga kini, perkembangan bahasa Indonesia terus berjalan, termasuk melahirkan varian baru dalam bahasa Indonesia: bahasa gaul. Ini semua tidak lepas dari peranan kegiatan politik, perdagangan, dan media massa dalam memodernkan bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang di sukangenet, Terima kasih sudah berkunjung.
sebelum berkomentar, baca dulu peraturan berkomentar di blog ini:
-Gunakan bahasa yang sopan
-Dilarang spam, flood, junk, iklan, sara, sex
-Dilarang OOT / Out of Topic
-Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking
-Dilarang menaruh live link
*Terkecuali penting
Maaf jika komentarnya lama saya balas / tidak saya balas, jika mempunyai pertanyaan silahkan kontak saya di http://fb.com/aditiajuga.novit1